GridHot.ID - Harap-harap cemas.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pencairan gaji ke-13 untukPegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri sedang dalam pembahasan.
Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, PNS yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Baca Juga: Selama Ini Ditunggu-tunggu, Kementerian Keuangan Beri Kabar Gaji Ke-13 PNS, Kapan Cairnya?
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.