Gridhot.ID - Pada tahun ini, tunjangan hari raya (THR) memang telah diturunkan untuk pegawai negeri sipil.
Setelah turunnya THR, biasanya akan diikuti dengan adanya gaji ke-13.
Gaji tersebut diberikan kepada abdi negara untuk membiayai keperluan masuk sekolah.
Pasalnya, gaji ke-13 biasanya dibarengi dengan tahun ajaran baru.
Sayangnya, karena pandemi corona, anggaran pemerintah tersedot pada penanganan covid-19 hingga pencairan gaji ke-13 tertunda.
Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/ 2020).
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar