Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Selama Ini Ditunggu-tunggu, Kementerian Keuangan Beri Kabar Gaji Ke-13 PNS, Kapan Cairnya?

Desy Kurniasari - Selasa, 23 Juni 2020 | 15:13
Ilustrasi PNS
Tribun Madura

Ilustrasi PNS

Beda antara THR dan gaji ke-13 PNS Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada 2016.

Baca Juga: Banyak PNS yang Pasif Selama Masa Work From Home Gara-gara Corona, Tjahjo Kumolo Sedang Pikirkan Strategi Pengurangan ASN yang Tak Produktif Kerja, Begini Aturan PHK Pegawai Negeri Sipil

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Besaran THR ini tergantung dari instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Baca Juga: Proses Seleksinya Dikenal Ketat hingga Buat Ribuan Orang Frustrasi, Sosok Ini Justru Berhasil Jabat Sebagai PNS Pertama di Indonesia, Bukan Orang Sembarangan!

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Sementara itu, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Baca Juga: PNS Akan Dikenakan Kerja Sif, Menteri PAN-RB Koordinasi dengan PT KAI, Tjahjo Kumolo: Mengurangi Penumpujan Calon Penumpang di Masa PSBB

Source : GridHITS

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x