Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Selama Ini Ditunggu-tunggu, Kementerian Keuangan Beri Kabar Gaji Ke-13 PNS, Kapan Cairnya?

Desy Kurniasari - Selasa, 23 Juni 2020 | 15:13
Ilustrasi PNS
Tribun Madura

Ilustrasi PNS

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Baca Juga: Ketuk Palu Kebijakannya, Gubernur DKI Lebih Memilih Tambahkan Anggaran Bansos Ketimbang Bayar Tunjangan PNS: Kita Pilih Utamakan Rakyat Prasejahtera

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Artikel ini telah tayang di GridHits dengan judulSatu Kabar Baik! Kabar Terbaru Gaji Ke-13 PNS 2020 dari Kementerian Keuangan, Benarkah Tidak Semua Golongan Dapat?(*)

Source : GridHITS

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x