Gridhot.ID - Wabah corona membuat semua pekerja harus membatasi aktivitasnya yaitu kerja di kantor.
Selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemi virus corona, rupanya banyak aparatur sipil negara (ASN) yang tidak produktif.
Terkait hal itu, pemerintah menyiapkan kebijakan untuk pengurangan aparatur sipil negara (ASN).
Pertanyaannya, bisakah ASN atau para pegawai negeri sipil (PNS) di-PHK?
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo tengah mengaku akan menyusun strategi untuk pengurangan ASN yang tidak produktif.
"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo.
Tanpa merinci, Thahjo menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan. Namun disisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan.