Gridhot.ID - Diterapkannya New Normal di kehidupan masyarakat membawa banyak dampak perubahan.
Salah satunya adalah dalam aturan ketenagakerjaan.
Pemerintah berencana memberlakukan sistem kerja sif untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dilakukan demi mengurangi penumpukan calon penumpang di angkutan umum, terutama KRL, pada jam berangkat dan pulang kerja.
Untuk membahas hal tersebut, KemenPAN-RB telah mengadakan rapat dengan Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, dan BNPB pada Rabu (10/6/2020).
Menurut MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo, rapat tersebut menghasilkan usulan adanya pembagian sistem kerja 2 sif bagi ASN, pegawai BUMN, dan karyawan swasta.
"Dari hasil rapat kemarin, pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja sift yaitu sift 1 pukul 07.30-15.00 dan sift 2 pukul 10.00-17.30," ujar Tjahjo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).
Bila disetujui, kata Tjahjo, sistem kerja sif ini akan diatur secara terpisah yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB; untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN; dan untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Meski demikian, kata Tjahjo, perlu dilakukan survei terlebih dahulu mengenai jumlah penumpang KRL dari kalangan ASN, TNI-Polri, maupun swasta setiap harinya sebelum SE diteken.