Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PNS Akan Dikenakan Kerja Sif, Menteri PAN-RB Koordinasi dengan PT KAI, Tjahjo Kumolo: Mengurangi Penumpujan Calon Penumpang di Masa PSBB

None - Jumat, 12 Juni 2020 | 12:13
Tak Bisa Sembarang Ngeluyur, Menteri PANRB Ketok Palu Syarat ASN Bepergian Keluar Kota di Era New Normal, Tjahjo Kumolo Beri Peringatan Ada Sanksi Disiplin Jika Berani-Berani Melanggar!
Kompas TV

Tak Bisa Sembarang Ngeluyur, Menteri PANRB Ketok Palu Syarat ASN Bepergian Keluar Kota di Era New Normal, Tjahjo Kumolo Beri Peringatan Ada Sanksi Disiplin Jika Berani-Berani Melanggar!

Gridhot.ID - Diterapkannya New Normal di kehidupan masyarakat membawa banyak dampak perubahan.

Salah satunya adalah dalam aturan ketenagakerjaan.

Pemerintah berencana memberlakukan sistem kerja sif untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Minta Negara-negara di Dunia Tak Menyerah Perangi Virus Corona, WHO: Ini Masih Jauh Akan Berakhirnya Pandemi

Hal ini dilakukan demi mengurangi penumpukan calon penumpang di angkutan umum, terutama KRL, pada jam berangkat dan pulang kerja.

Untuk membahas hal tersebut, KemenPAN-RB telah mengadakan rapat dengan Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, dan BNPB pada Rabu (10/6/2020).

Menurut MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo, rapat tersebut menghasilkan usulan adanya pembagian sistem kerja 2 sif bagi ASN, pegawai BUMN, dan karyawan swasta.

Baca Juga: Minta Negara-negara di Dunia Tak Menyerah Perangi Virus Corona, WHO: Ini Masih Jauh Akan Berakhirnya Pandemi

"Dari hasil rapat kemarin, pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja sift yaitu sift 1 pukul 07.30-15.00 dan sift 2 pukul 10.00-17.30," ujar Tjahjo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).

Bila disetujui, kata Tjahjo, sistem kerja sif ini akan diatur secara terpisah yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB; untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN; dan untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Meski demikian, kata Tjahjo, perlu dilakukan survei terlebih dahulu mengenai jumlah penumpang KRL dari kalangan ASN, TNI-Polri, maupun swasta setiap harinya sebelum SE diteken.

Source :serambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x