"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, berdasarkan data sementara dari PT KAI, menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit.
Sehingga ia meminta PT KAI untuk melakukan survei jumlah penumpang.
"PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta," ujar Tjahjo.
Terkait hal itu, para sekretaris jenderal maupun sekretaris utama juga diminta data jumlah pegawainya yang bekerja dari kantor di era new normal.
Baca Juga: Ketemu Menhan Prabowo Subianto, Tampilan Ahmad Dhani Tuai Beragam Reaksi, Warganet: Politikus Necis
Nantinya, ada sejumlah alternatif kebijakan yang bisa diambil untuk pemberlakuan sift untuk ASN, BUMN, dan swasta, di antaranya; pemberlakuan sif untuk ASN, BUMN, dan swasta; pemberlakuan sif hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit; pemberlakuan sif Senin sampai Jumat; pemberlakuan sif Senin dan Jumat saja; dan kombinasi dari beberapa alternatif di atas.
Misalnya, sif untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja.
Di kesempatan ini Tjahjo juga mengusulkan kebijakan ini diberlakukan untuk daerah yang masih memberlakukan PSBB atau wilayah dengan status merah penyebaran virus Corona.
"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Antisipasi Penumpukan Penumpang di Angkutan Umum, PNS Akan Bekerja dengan Sistem Sif"