Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar Buat Para Abdi Negara, Sri Mulyani Umumkan Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS Golongan I hingga IV, Lalu Kapan Cairnya?

None - Jumat, 26 Juni 2020 | 16:13
Ilustrasi ASN
Sonora/Jumahudin

Ilustrasi ASN

Baca Juga: Banyak PNS yang Pasif Selama Masa Work From Home Gara-gara Corona, Tjahjo Kumolo Sedang Pikirkan Strategi Pengurangan ASN yang Tak Produktif Kerja, Begini Aturan PHK Pegawai Negeri Sipil

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Proses Seleksinya Dikenal Ketat hingga Buat Ribuan Orang Frustrasi, Sosok Ini Justru Berhasil Jabat Sebagai PNS Pertama di Indonesia, Bukan Orang Sembarangan!

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x