Siap Itung-itungan Biaya Hidup, Pemerintah Resmi Umumkan Dana Pensiunan ASN Golongan I hingga IV, Berikut Besaran yang Didapatkan Janda, Dua, Orang Tua, dan PNS Meninggal Dunia

Rabu, 08 Juli 2020 | 17:13
Kompas.com

Ilustrasi PNS

Gridhot.ID - Pemerintah telah menetapkan besaran pensiun pokok untuk para Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, tetapi juga ada tunjangan orangtua.

Besaran pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Baca Juga: Dijebloskan Angel Lelga ke Penjara, Berikut 4 Fakta Penahanan Vicky Prasetyo, Mulai dari 4 Jam Diperiksa Hingga Kejaksaan Takut Mantan Zaskia Gotik Melarikan Diri

Melansir dari Kompas.com, merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berapa saja untuk masing-masing golongan?

Baca Juga: Setalah 1 Tahun Jadi Mualaf, Deddy Corbuzier Akhirnya Ungkap Alasannya Tertarik Belajar Agama Islam, Sang Pembawa Acara: Ini Banyak Orang yang Gak Tahu

Besaran gaji pokok pensiunan PNS

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut.

Baca Juga: Tak Sadar Obrolannya Direkam Diam-diam, Ruben Onsu Kebablasen Curhat Masalah Keluarga Kepada Sosok Ini, Netizen: Gila Sih...

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Baca Juga: Sebut Megawati Pelaku Makar, Sosok Ini Dipolisikan DPC PDIP Tangerang Selatan, Suhari Wicaksono: Biar Jadi Efek Jera

Pensiunan janda/duda PNS yang tewas

Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Baca Juga: Semprot Netizen Pakai Kata-kata Pedas, Janda Sirajuddin Mahmud Kesal Bukan Main Saat Dibilang Mirip dengan Zaskia Gotik, Imel Putri Cahyati: Aku Gak Suka!

Pensiunan orangtua PNS yang tewas

Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com