Find Us On Social Media :

Siap Itung-itungan Biaya Hidup, Pemerintah Resmi Umumkan Dana Pensiunan ASN Golongan I hingga IV, Berikut Besaran yang Didapatkan Janda, Dua, Orang Tua, dan PNS Meninggal Dunia

Ilustrasi PNS

Gridhot.ID - Pemerintah telah menetapkan besaran pensiun pokok untuk para Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, tetapi juga ada tunjangan orangtua.

Besaran pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Baca Juga: Dijebloskan Angel Lelga ke Penjara, Berikut 4 Fakta Penahanan Vicky Prasetyo, Mulai dari 4 Jam Diperiksa Hingga Kejaksaan Takut Mantan Zaskia Gotik Melarikan Diri

Melansir dari Kompas.com, merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berapa saja untuk masing-masing golongan?

Baca Juga: Setalah 1 Tahun Jadi Mualaf, Deddy Corbuzier Akhirnya Ungkap Alasannya Tertarik Belajar Agama Islam, Sang Pembawa Acara: Ini Banyak Orang yang Gak Tahu

Besaran gaji pokok pensiunan PNS

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan: