GridHot.ID - Dua pemilik akun Facebook atas namaAria Wiraraja dan Suheri Wiguna dilaporkan olehDPC PDIP Tangerang Selatan ke Polres Tangsel, Senin (6/7/2020).
Dua akun itu berkomentar dan menulis status Facebook yang dianggap mengandung ujaran kebencian.
Aria Wiraraja menulis status: "Megawati pelaku makar," tertanggal 26 Juni 2020.
Sedangkan Suheri Wiguna berkomentar: "PDIP ternyata komunis."
Wakil Kepala Bidang Komunikasi Politik DPC PDIP Tangsel, Rohidi Darmadi, mengatakan, kader partai berlambang banteng itu merasa tersinggung dan marah.
Ia tak terima Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dituding melanggar hukum dan partainya disandingkan dengan komunis.
"Kader PDI Perjuangan menilai kalimat tersebut mengandung unsur ujaran kebencian," ujar Rohidi di Serpong.
Rohidi berharap aparat kepolisian bisa segera memproses akun media sosial tersebut dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ujaran kebencian.
"Ya kita sudah secara tertulis ke Polres, tinggal nanti bagaimana naik ke Polda, ke bagian sibernya ya dan diproses lebih lanjut," ujarnya.