GridHot.ID - Kabar terbaru datang dari buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Djoko Sugiarto Tjandra dikabarkan telah membuat e-KTP di kantor Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, dalam hitungan setengah jam pada 8 Juni 2020.
Berbekal e-KTP baru itu, ia datang sendiri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta pada hari yang sama.
"Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia merekam di tanggal 8 Juni. Setelah merekam, proses perekaman, pengambilan foto, iris mata, dan sebagainya, kita kirim ke DDN (DataDirect Network,-red) via online. Via sistem," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan, Abdul Haris, saat dihubuingi, Senin (6/7/2020).
Menurut Haris, pihaknya meloloskan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra karena yang bersangkutan baru pertama kali mengajukan permohonan pembuatan e-KTP dan data kependudukan tidak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Tidak ada item biodata menerangkan khusus DPO (Daftar Pencarian Orang,-red). Dia kasus DPO 2008. Perekaman e-KTP baru mulai 2010. Rekam massal 2010, sedangkan dia DPO 2008. Dia memegang KTP lama yang model simduk yang nik masih 09. Kami tidak ada alasan menolak," kata dia, saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).
Informasi yang diterima Haris, proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra di kantor Kelurahan Grodol Selatan sesuai mekanisme pembuatan e-KTP warga pada umumnya.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar