Djoko Tjandra yang berstatus buronan sejak 2009 kembali membuat geger warga dan penegak hukum di Indonesia.
Djoko terdeteksi sudah tiga bulan berada di Indonesia. Bahkan, ia bisa datang secara fisik ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK atas kasusnya pada 8 Juni 2020.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan memanggil Lurah Grogol Selatan Asep Subhan untuk mengklarifikasi perihal pembuatan e-KTP untuk Djoko Tjandra.
"Nanti kami panggil lurahnya, terutama lurah di Grogol, itu nanti bisa kita tanyain nanti sejauh mana yang bersangkutan buat KTP dengan sangat gampang ini kan baru informasi kemarin," kata Sahroni.
"30 menit yang saya tahu, makanya agak sedikit rancu," imbuhnya.
Sahroni menduga ada oknum yang tengah mencoba menyelamatkan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia hingga tidak terdeteksi penegak hukum.
Djoko Tjandra merupakan Direktur PT Era Giat Prima. Ia mengikat perjanjian pengalihan/cessie tagihan dengan PT Bank Bali pada 11 Januari 1999.
Saat itu, Bank Bali menjadi bank penyalur mengalihkan tagihan sekitar Rp798 miliar terhadap PT BDNI.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar