GridHot.ID - Kabar terbaru datang dari buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Djoko Sugiarto Tjandra dikabarkan telah membuat e-KTP di kantor Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, dalam hitungan setengah jam pada 8 Juni 2020.
Berbekal e-KTP baru itu, ia datang sendiri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta pada hari yang sama.
"Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia merekam di tanggal 8 Juni. Setelah merekam, proses perekaman, pengambilan foto, iris mata, dan sebagainya, kita kirim ke DDN (DataDirect Network,-red) via online. Via sistem," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan, Abdul Haris, saat dihubuingi, Senin (6/7/2020).
Menurut Haris, pihaknya meloloskan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra karena yang bersangkutan baru pertama kali mengajukan permohonan pembuatan e-KTP dan data kependudukan tidak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Tidak ada item biodata menerangkan khusus DPO (Daftar Pencarian Orang,-red). Dia kasus DPO 2008. Perekaman e-KTP baru mulai 2010. Rekam massal 2010, sedangkan dia DPO 2008. Dia memegang KTP lama yang model simduk yang nik masih 09. Kami tidak ada alasan menolak," kata dia, saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).
Informasi yang diterima Haris, proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra di kantor Kelurahan Grodol Selatan sesuai mekanisme pembuatan e-KTP warga pada umumnya.
"Diantar ke ruang Dukcapil, ketemu pegawai PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan,-red) namanya Esi. Sampai di situ, dia kasih kartu keluarga, dia kasih KTP lama, saya tak tahu itu asli atau foto copy. Lalu, dipanggil pakai mic," kata dia.
Setelah mengecek syarat kelengkapan dokumen, Djoko Tjandra melakukan perekaman data diri.
Keseluruhan rangkaian proses itu dilalui Djoko Tjandra hanya dalam sekitar setengah jam.
Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan mengakui proses pembuatan e-KTP untuk Djoko Tjandra kurang dari satu jam.
Namun, Asep menolak kejadian itu bagian pemberian keistimewaan untuk Djoko Tjandra. Menurutnya, pembuatan e-KTP di wilayahnya memang normalnya seperti itu.
Asep mengakui kantor kelurahan yang dipimpinnya sempat mengalami kekurangan blongko untuk pembuatan e-KTP warga. Namun, blangko tersebut tersedia saat Djoko Tjandra membuat e-KTP.
"Blangko KTP-nya ada, sistemnya bagus, memungkinkan untuk jadi cepat kenapa tidak kita bantu cetakkan gitu. Pelayanan pelayanan prima harus hari itu selesai. Kalau kita tunda sementara, seharusnya bisa selesai itu yang menjadi permasalahan," imbuhnya.
Djoko Tjandra yang berstatus buronan sejak 2009 kembali membuat geger warga dan penegak hukum di Indonesia.
Djoko terdeteksi sudah tiga bulan berada di Indonesia. Bahkan, ia bisa datang secara fisik ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK atas kasusnya pada 8 Juni 2020.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan memanggil Lurah Grogol Selatan Asep Subhan untuk mengklarifikasi perihal pembuatan e-KTP untuk Djoko Tjandra.
"Nanti kami panggil lurahnya, terutama lurah di Grogol, itu nanti bisa kita tanyain nanti sejauh mana yang bersangkutan buat KTP dengan sangat gampang ini kan baru informasi kemarin," kata Sahroni.
"30 menit yang saya tahu, makanya agak sedikit rancu," imbuhnya.
Sahroni menduga ada oknum yang tengah mencoba menyelamatkan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia hingga tidak terdeteksi penegak hukum.
Djoko Tjandra merupakan Direktur PT Era Giat Prima. Ia mengikat perjanjian pengalihan/cessie tagihan dengan PT Bank Bali pada 11 Januari 1999.
Saat itu, Bank Bali menjadi bank penyalur mengalihkan tagihan sekitar Rp798 miliar terhadap PT BDNI.
Djoko Tjandra bersama sejumlah koleganya melawan hukum dengan mempercepat proses pencairan dana piutang Bank Bali di luar prosedur dan menyimpang dari surat keputusan bersama Bank Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tertanggal 6 Maret 1998.
Negara rugi sekitar Rp 904 miliar akibat pencairan tagihan tanpa prosedur jelas dari BPPN ke Bank Bali.
Dana cair itu di antaranya mengalir ke Djoko Tjandra berkisar Rp 546 miliar dengan dalih kompensasi pengalihan tagihan dari Bank Bali.
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan hampir setahun hingga Agustus 2000.
Namun, dari persidangan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memutus dia bebas.
Setahun kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi tapi hakim menolaknya.
Delapan tahun kemudian, Kejagung mengajukan PK ke MA dan dikabulkan pada 9 Juni 2009.
MA memvonis Djoko Tjandra bersalah dan dihukum dua tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 15 juta. Selain itu, dia diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 546.466.166.369.
Namun, sehari sebelum hakim mengeluarkan putusan PK, rupanya Djoko Tjandra telah meninggalkan Indonesia ke Papua Nugini.
Dalam pelariannya atau masih pada bulan yang sama, Djoko Tjandra bisa mengajukan PK kembali atas putusan PK dari MA. Lagi, MA menolak PK itu.
Surat Klinik di Malaysia
Djoko Tjadra dengan modal e-KTP baru sudah mengajukan PK ke MA dan persidangannya digelar di PN Jakarta Selatan.
Namun, dua kali agenda sidang digelar, Djoko Tjandra tak menampakkan batang hidungnya ke ruang sidang, termasuk persidangan Senin kemarin.
Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma menyebut kliennya tidak bisa hadir karena sakit. Alasan itu pun disertai dengan surat dari sebuah klinik di Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Sidang pun kembali ditunda dan diagendakan kembali digelar pada 20 Juli 2020.
Lantas, majelis hakim meminta Djoko Tjuandra selaku pemoohn untuk hadir dalam persidangan berikutnya.
"Ini kesempatan terakhir pemohon, supaya hadir dua minggu yang akan datang. Perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang 20 Juli 2020," kata hakim Nazar Effriandi saat memimpin sidang.
Nazar mengatakan, Djoko sebagai pemohon harus menghadiri sidang karena tidak sedang ditahan.
Apabila pemohon PK sedang ditahan, ketidakhadirannya dalam sidang tak akan dipermasalahkan. "Ada kewajiban hadir pada sidang pertama," kata dia. (Tribun network/gle/igm/dtc/coz)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Simsalabim, Buronan Djoko Tjandra Buat e-KTP Setengah Jam di Kantor Kelurahan"
(*)
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar