Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

2,5 Tahun Buron, Kuasa Hukum Novel Baswedan Anggap Putusan 1 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Penyiram Air Keras Adalah Lelucon dan Sandiwara: Hukum yang Digunakan Alakadarnya

None - Jumat, 12 Juni 2020 | 14:25
Novel Baswedan.
Kompas.com - Tatang Guritno

Novel Baswedan.

Gridhot.ID- Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, telah dijatuhi hukuman.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (12/6/2020), keduanyadituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Baca Juga: Buah Hatinya Cuma Bisa Menangia Pasrah, Wanita Ini Tega Pukuli hingga Tendang Kepala Anaknya yang Masih Bocah, Netizen: Ibu Macam Apa Ini

Sedangkan, Rahmat dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun Tim Advokasi Novel Baswedantuntutan hukuman itu adalah hal yang memalukan.

Baca Juga: Ngeri! Begini Kronologi Kematian Misterius Satu Keluarga dalam Rumah dengan Kondisi Mayat Terpencar, Ayahnya Gantung Diri dan Anak Balitanya Tenggelam dalam Drum Air

Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan tuntutan tersebut juga sangat rendah serta tidak berihak pada korban kejahatan.

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan."

"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Menurut Alghiffari, tuntutan itu mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi bahwa persidangan kasus Novel ini merupakan sandiwara.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x