Gridhot.ID - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, telah dijatuhi hukuman.
Dilansir dari kompas.com pada Jumat (12/6/2020), keduanya dituntut hukuman satu tahun penjara.
JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Sedangkan, Rahmat dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun Tim Advokasi Novel Baswedan tuntutan hukuman itu adalah hal yang memalukan.
Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan tuntutan tersebut juga sangat rendah serta tidak berihak pada korban kejahatan.
"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar