Namun polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku atau dalang penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Setelah hampir 2,5 tahun, akhirnyapelaku penyerangan dan teror terhadap Novel Baswedan berhasil diungkap Polri.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
"Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," ucap Kepala Bareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo.(*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Penyerang Novel Dituntut Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan!"