Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

2,5 Tahun Buron, Kuasa Hukum Novel Baswedan Anggap Putusan 1 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Penyiram Air Keras Adalah Lelucon dan Sandiwara: Hukum yang Digunakan Alakadarnya

None - Jumat, 12 Juni 2020 | 14:25
Novel Baswedan.
Kompas.com - Tatang Guritno

Novel Baswedan.

Namun polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku atau dalang penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Baca Juga: Kaget Bukan Kepalang, Pemilik Bengkel Ini Nggak Nyangka Tagihan Listriknya Mencapai Rp 20 Juta, Berikut Penjelasan PLN

Setelah hampir 2,5 tahun, akhirnyapelaku penyerangan dan teror terhadap Novel Baswedan berhasil diungkap Polri.

"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

"Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," ucap Kepala Bareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo.(*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Penyerang Novel Dituntut Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan!"

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x