Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

2,5 Tahun Buron, Kuasa Hukum Novel Baswedan Anggap Putusan 1 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Penyiram Air Keras Adalah Lelucon dan Sandiwara: Hukum yang Digunakan Alakadarnya

None - Jumat, 12 Juni 2020 | 14:25
Novel Baswedan.
Kompas.com - Tatang Guritno

Novel Baswedan.

Gridhot.ID- Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, telah dijatuhi hukuman.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (12/6/2020), keduanyadituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Baca Juga: Buah Hatinya Cuma Bisa Menangia Pasrah, Wanita Ini Tega Pukuli hingga Tendang Kepala Anaknya yang Masih Bocah, Netizen: Ibu Macam Apa Ini

Sedangkan, Rahmat dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun Tim Advokasi Novel Baswedantuntutan hukuman itu adalah hal yang memalukan.

Baca Juga: Ngeri! Begini Kronologi Kematian Misterius Satu Keluarga dalam Rumah dengan Kondisi Mayat Terpencar, Ayahnya Gantung Diri dan Anak Balitanya Tenggelam dalam Drum Air

Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan tuntutan tersebut juga sangat rendah serta tidak berihak pada korban kejahatan.

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan."

"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Menurut Alghiffari, tuntutan itu mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi bahwa persidangan kasus Novel ini merupakan sandiwara.

Ia pun mengungkit sejumlah kejanggalan dalam persidangan.

Baca Juga: Bikin Ngilu, Pemotor di Solo Ini Tewas Usai Lehernya Teriris Benang Layangan Melintang di Tengah Jalan, Berikut Kronologinya

Antara lain saksi-saksi penting yang tidak dihadirkan dalam persidangan serta peran penuntut umum yang terkesan membela para terdakwa.

"Persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan."

"Tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman alakadarnya," kata Alghiffari.

Baca Juga: Beredar Video Meresahkan, Terjadi Insiden Penembakan di depan RSUD Paniai, Ini Kata Kapolda Papua

Tersangka RM dan RB di kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Tribunnews.com

Tersangka RM dan RB di kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

2,5 tahun dicari

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah.

Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menangkap pelaku.

Namun polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku atau dalang penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Baca Juga: Kaget Bukan Kepalang, Pemilik Bengkel Ini Nggak Nyangka Tagihan Listriknya Mencapai Rp 20 Juta, Berikut Penjelasan PLN

Setelah hampir 2,5 tahun, akhirnyapelaku penyerangan dan teror terhadap Novel Baswedan berhasil diungkap Polri.

"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

"Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," ucap Kepala Bareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo.(*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Penyerang Novel Dituntut Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan!"

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x