Surat Klinik di Malaysia
Djoko Tjadra dengan modal e-KTP baru sudah mengajukan PK ke MA dan persidangannya digelar di PN Jakarta Selatan.
Namun, dua kali agenda sidang digelar, Djoko Tjandra tak menampakkan batang hidungnya ke ruang sidang, termasuk persidangan Senin kemarin.
Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma menyebut kliennya tidak bisa hadir karena sakit. Alasan itu pun disertai dengan surat dari sebuah klinik di Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Sidang pun kembali ditunda dan diagendakan kembali digelar pada 20 Juli 2020.
Lantas, majelis hakim meminta Djoko Tjuandra selaku pemoohn untuk hadir dalam persidangan berikutnya.
"Ini kesempatan terakhir pemohon, supaya hadir dua minggu yang akan datang. Perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang 20 Juli 2020," kata hakim Nazar Effriandi saat memimpin sidang.
Nazar mengatakan, Djoko sebagai pemohon harus menghadiri sidang karena tidak sedang ditahan.
Apabila pemohon PK sedang ditahan, ketidakhadirannya dalam sidang tak akan dipermasalahkan. "Ada kewajiban hadir pada sidang pertama," kata dia. (Tribun network/gle/igm/dtc/coz)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Simsalabim, Buronan Djoko Tjandra Buat e-KTP Setengah Jam di Kantor Kelurahan"
(*)
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar