Gridhot.ID - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, akhirnya ditangkap pada Senin (1/6/2020).
Tak sendiri, Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono yang juga turut andil dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Nurhadi dan Rezky sebelumnya berstatus buron sejak 13 Februari 2020, setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.
Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto alias BW sebut adanya dua oknum jenderal polisi sembunyikan Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut.
Namun menurut BW sendiri, KPK tidak berani selidiki dua oknum jenderal polisi sembunyikan Nurhadi tersebut.
Bahkan, BW meragukan keberanian KPK era Firli Bahuri selidiki soal dugaan jenderal polisi melindungi Nurhadi.
"Disebut ada dua oknum polisi yang posisinya sangat tinggi sekali dan itu disebut oleh Tempo namanya, apakah terlibat atau tidak pertanyaannya"
"kan mesti diselidiki," kata BW dalam diskusi daring dengan tema 'Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?', Jumat (5/6/2020).
Di pemberitaan di sebuah majalah, saat rumahnya digeledah KPK dalam kasus suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada April 2016, Nurhadi diduga sembunyikan barang-barang di kantor Kepolisian Daerah Metro jaya.
Nurhadi perintahkan ajudannya seorang polisi menghubungi salah satu anggota pengawalan di kediamannya di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, pada 21 April 2016.