Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga terkait dengan kasus suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Nurhadi diketahui dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka sebelum akhirnya ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir Wartakotalive.com, Nuhardi, tersangka suap gratifikasi masih berstatus buron dan sempat terlacak di masjid.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan mantan Sekjen Mahkamah Agung Nuhardi, tersangka suap-gratifikasi Rp 46 Miliar yang buron, sempat terlacak lima kali saat melakukan shalat duha.
Namun buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.
Neta menyebutkan, KPK dibantu Polri terus berupaya menangkap Nurhadi.
Mantan Sekjen MA itu selalu berpindah pindah mesjid saat melakukan shalat duha.