GridHot.ID - Usulan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk membebaskan sejumlah narapidana, termasuk koruptor, di tengah Virus Corona (Covid-19) menuai kritik dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menjelaskan bahwa usulan tersebut datang dari berbagai aspirasi yang sampai ke Yasonna.
Mahfud mengakui dia mengetahui siapa saja orang-orang yang ingin kebebasan bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).
Dikutip dari kanal YouTube Kompastv, Minggu (5/4/2020), sang presenter KOMPAS PETANG awalnya menanyakan kepada Mahfud terkait rencana pembebasan napi tipikor di sidang kabinet.
"Sampai sekarang belum, dan Pak Yasonna juga tidak menggebu-gebu amat kok," jawab Mahfud.
"Dia hanya menyampaikan ada informasi begitu, nanti tentu kita akan bahas lah, ini kan negara, jadi hal yang begini, apa yang berkembang di dalam masyarakat kita bahas," lanjutnya.
Mahfud lalu menjelaskan bahwa tidak semua napi tinggal berdesak-desakkan di ruang tahanan.
"Yang korban, pengguna itu banyak sekali, itu yang uyel-uyelan (berdesak-desakkan), kalau yang pengedar itu enggak. Sehingga seumpama itu harus dibicarakan, ya harus melihat dalam konteks," terang Mahfud.r.
"Tapi kalau korupsi memang kita itu memburu koruptor susah sekali, jadi menurut saya enggak usah mengubah PP hanya karena Corona untuk melepas ini (napi koruptor) dulu," sambungnya.