Kemudian, presenter acara kembali mempertanyakan kepada Mahfud mengenai siapa sebenarnya sosok yang menyampaikan aspirasi soal pembebasan koruptor kepada Yasonna.
"Siapa sih yang menyampaikan aspirasi ke Pak Yasonna?" tanya presenter.
"Banyak, sejak tahun 2015 itu sudah muncul, pakar-pakar juga banyak yang bisa disebut kalau saya mau, yang memang menginginkan. Bisa dilacak saja, di media sosial, bahkan ada yang terang-terangan juga," jawab Mahfud.
Pada segmen sebelumnya, Mahfud sempat mengatakan, Yasonna berencana membebaskan narapidana tipikor karena adanya masukan-masukan atau aspirasi.
"Kita memahami Pak Yasonna itu mendapat aspirasi, mendapat informasi tentang keinginan-keinginan itu, lalu dia menginformasikan mungkin akan dipertimbangkan," ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, meskipun Yasonna masih mempertimbangkan, Presiden Jokowi telah menolak usulan tersebut dari tahun 2015 silam.
Sebagai informasi, pada tahun 2015, pernah diajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Tetapi pemerintah sendiri tidak, karena pemerintah itu pada tahun 2015 Pak Joko Widodo sudah menegaskan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, kala itu dirinya bersama beberapa ahli, seperti Rhenald Kasali pernah berdiskusi dengan presiden terkait masalah revisi PP No 99 Tahun 2012.