Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Virus corona semakin merebak ke berbagai penjuru negeri.
Hal ini tak menutup kemungkinan bagi seluruh kalangan masyarakat terkena dampaknya.
Berdasarkan hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, membuat suatu wacana yang mengejutkan publik.
Melansir Kompas.com, Yasonna mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.
Menkumham berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Melalui revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).