"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Perihal wacana tersebut kemudian dikomentari oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Nurul Ghufron.
Dilansir dari Kontan.co.id, Ghufron meminta agar wacana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, membebaskan narapidana kasus korupsi berusia 60 tahun ke atas tidak mengenyampingkan aspek keadilan.
Ghufron menegaskan, pembebasan narapidana dengan alasan kemanusiaan dapat diberlakukan selama tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan tersebut.
"Itu yang saya garis bawahi, asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respons kemanusiaan sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Ghufron mengatakan, KPK akan menyerahkan mekanisme revisi PP tersebut kepada Kemenkumham, meskipun KPK juga akan memberikan koridor agar revisi PP tidak mengabaikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan.
Kendati demikian, Ghufron mengaku dapat memahami wacana yang digulirkan Yasonna, yakni didasari oleh overkapasitas.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar