Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Virus corona semakin merebak ke berbagai penjuru negeri.
Hal ini tak menutup kemungkinan bagi seluruh kalangan masyarakat terkena dampaknya.
Berdasarkan hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, membuat suatu wacana yang mengejutkan publik.
Melansir Kompas.com, Yasonna mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.
Menkumham berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Melalui revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Perihal wacana tersebut kemudian dikomentari oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Nurul Ghufron.
Dilansir dariKontan.co.id, Ghufron meminta agar wacana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, membebaskan narapidana kasus korupsi berusia 60 tahun ke atas tidak mengenyampingkan aspek keadilan.
Ghufron menegaskan, pembebasan narapidana dengan alasan kemanusiaan dapat diberlakukan selama tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan tersebut.
"Itu yang saya garis bawahi, asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respons kemanusiaan sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Ghufron mengatakan, KPK akan menyerahkan mekanisme revisi PP tersebut kepada Kemenkumham, meskipun KPK juga akan memberikan koridor agar revisi PP tidak mengabaikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan.
Kendati demikian, Ghufron mengaku dapat memahami wacana yang digulirkan Yasonna, yakni didasari oleh overkapasitas.
Selain itu juga terjadi kepadatan lembaga pemasyarakatan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300% sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan," ujar Ghufron.
Kendati menanggapi positif, Ghufron menegaskan hal itu tak berarti ia mendukung wacana Yasonna tersebut.
Ghufron pun mengingatkan bahwa para narapidana kasus korupsi tetap perlu diperhatikan dalam hal mencegah penularan Covid-19.
"Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan virus Covid-19, itu intinya, dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup," kata Ghufron.(*)