Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, telah mengeluarkan sejumlah narapidana.
Tindakan tersebut dirasa cukup untuk mengatasi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas.
Pelepasan tahanan dengan status asimilasi itu diharapkan dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di penjara-penjara atau rumah tahanan.
Melansir Antara, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku telah melakukan kajian intens dan pandangan masyarakat.
Oleh karena itu dikeluarkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.
Mengutip Kompas.com, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 38.822 narapidana yang telah dibebaskan dari penjara per Senin (20/4/2020).
Para narapidana tersebut dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
"Total data asimilasi dan integrasi adalah 38.822," kata Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Senin (20/4/2020).