Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu telah membebaskan sekitar 35 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi.
Tujuan pembebasan itu tak lain dalam rangka mencegah penularan virus corona atau covid-19 di dalam penjara.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Mengutip Kompas.com, asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat.
Sementara, integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Namun rupanya, pembebasan napi dalam proses asimilasi ini dimanfaatkan oleh sejumlah oknum petugas di lapas.
Melansir Tribunjakarta.com, seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut.