Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu telah membebaskan sekitar 35 ribu narapidana melalui program asimilasi dan integrasi.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Namun rupanya ada saja sejumlah oknum yang mengambil keuntungan dari program asimilasi ini.
Melansir Tribunjakarta.com, seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut.
Menurut seorang napi berinial A (37), dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.
Berdasarkan penuturannya, kalau tidak membayar, maka dirinya tidak akan keluar dari tahanan.