Oleh karenanya ia menyebut hal ini sebagai tiket.
Sejumlah narapidana lain yang secara persyaratan sudah memenuhi syarat dapat asimilasi pun ditawari hal serupa bila ingin bebas.
Sebelumnya, Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM, Nugroho mengaku sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke narapidana dalam program asimilasi.
Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut, bila terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.
Menanggapi pungutan liar (pungli) yang terjadi pada program asimilasi, Menkumhamberjani akan tindak tegas oknum tersebut.
Dilansir Gridhot dari laman setkab.go.id, Menkumham, Yasonna H. Laoly, berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani asimilasi dan integrasi.
Yasonna pun menuturkan bahwa sebelumnya ia telah memberikan instruksi secara jelas kepada jajaran pejabat rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
“Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan ” ujar Yasonna, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).
Yasonna menegaskan bahwa Kemenkumham sudah melakukan investigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tersebut.