Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Petir di Siang Bolong, Sosok Ini Sebut KPK Tak Berani Selidiki 2 Jendral Polisi yang Lindungi Mantan Sekjen MA, Nurhadi, Pantas Bisa Sembunyi Hingga Empat Bulan Lamanya

Desy Kurniasari - Sabtu, 06 Juni 2020 | 14:13
Bambang Widjojanto, saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019)
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

Bambang Widjojanto, saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019)

Menurut dia, oknum yang membantu melarikan dan melindungi Nurhadi dapat dijerat Pasal 21 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi pasal itu berbunyi, 'setiap orang dilarang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.'

"Harus diungkap pakai rumah siapa saja. Siapa yang menolong."

Baca Juga: Pejabatnya Kebanyakan Korupsi, Warga Malaysia Disuruh Patungan untuk Bayar Utang Negaranya Sejumlah Rp 3500 Triliun, Indonesia Malah Santai Aja Nyicil Sendiri Utang Rp 5000 Triliun, Ini Rahasianya

"Bersama yang memberikan bantuan-bantuan keamanan kebutuhan harian," kata Haris dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch, Jumat (5/6/2020).

Selama persembunyian, kata dia, Nurhadi tidak mungkin menyediakan perlengkapan pribadi dan makanan seorang diri.

Dia meyakini ada orang yang membantu pelarian.

"Mereka kan bukan guci atau kipas angin yang diumpetin dalam lemari."

"Mereka ini kan manusia ada kebutuhan."

"Ini yang menghalang-halangi dalam artian membantu proses kaburnya keluarga Nurhadi," tuturnya.

Baca Juga: Ditarik Lagi oleh Kapolri, Perwira Tinggi Ini Balik Kandang Usai 2 Tahun di KPK, Begini Sepak Terjangnya Hingga Buat Idham Aziz Keluarkan Surat Permohonan untuk Diberi Promosi

Upaya membongkar rute pelarian Nurhadi dan menantunya selama menjadi buronan, diharapkan dapat mengungkap siapa saja orang yang diduga terlibat melarikan diri yang bersangkutan.

Source :Wartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x