Menurut dia, oknum yang membantu melarikan dan melindungi Nurhadi dapat dijerat Pasal 21 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi pasal itu berbunyi, 'setiap orang dilarang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.'
"Harus diungkap pakai rumah siapa saja. Siapa yang menolong."
"Bersama yang memberikan bantuan-bantuan keamanan kebutuhan harian," kata Haris dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch, Jumat (5/6/2020).
Selama persembunyian, kata dia, Nurhadi tidak mungkin menyediakan perlengkapan pribadi dan makanan seorang diri.
Dia meyakini ada orang yang membantu pelarian.
"Mereka kan bukan guci atau kipas angin yang diumpetin dalam lemari."
"Mereka ini kan manusia ada kebutuhan."
"Ini yang menghalang-halangi dalam artian membantu proses kaburnya keluarga Nurhadi," tuturnya.
Upaya membongkar rute pelarian Nurhadi dan menantunya selama menjadi buronan, diharapkan dapat mengungkap siapa saja orang yang diduga terlibat melarikan diri yang bersangkutan.