Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Lama buron, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (1/6/2020).
Tak sendiri, Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono yang juga turut andil dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Namun rupanya, Nuhardi, sang tersangka suap-gratifikasi Rp 46 Miliar yang buron, sempat terlacak lima kali saat melakukan shalat duha.
Namun ia selalu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.
Melansir Kompas.com, menurut rencana, informasi lengkap terkait penangkapan Nurhadi akan disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Selasa (2/6/2020).
Nurhadi dan Rezky sebelumnya berstatus buron sejak 13 Februari 2020, setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini sebagai buron, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bogor, dan Jawa Timur dalam memburu ketiga buron tersebut.