KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Dilansir dari Tribunnews.com, Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut penyidik Novel Baswedan memimpin penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Pernyataan tersebut dilontarkan BW, sapaan karibnya, lewat akun Twitter miliknya @sosmedbw.
"Bravo. BINGGO. Siapa nyana. NOVEL Baswedan Pimpin sendiri Operasi & berhasil BEKUK BURONAN KPK, Nurhadi mantan Sekjen MA di Simpruk yg sdh lebih dr 100 hr DPO," cuit BW, Selasa (2/6/2020).
Nurhadi diketahui dicokok KPK di rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pukul 21.30 WIB.
Ia ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyono.
BW mengatakan, di rumah tersebut Nurhadi tinggal bersama seluruh keluarganya.
Selain ada Nurhadi dan Rezky, terdapat pula Tin Zuraida, istri Nurhadi, yang selama ini kerap mangkir ketika dipanggil KPK sebagai saksi.