Gridhot.ID - Kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta meninggal kini masih terus dalam pendalaman pihak kepolisian.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, tersangka pemukulan taruna STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) hingga tewas bertambah lagi menjadi 4 orang.
Keempatnya merupakan taruna STIP tingkat 2 senior dari korban Putu Satria Ananta Rustika (19).
Adapun keempat tersangka masing-masing ialah Tegar Rafi Sanjaya (21), KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.
"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/5/2024) malam.
"(Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," sambung Gidion.
Tegar menjadi tersangka utama dalam kasus ini, yang melakukan pemukulan dan memasukkan tangannya ke mulut Putu hingga korban meregang nyawa.
Kemudian, tersangka FA alias A adalah taruna tingkat 2 yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2.
FA memanggil korban dan empat rekannya dari lantai 3 ke lantai 2, karena menganggap kelima juniornya itu melakukan kesalahan yakni memakai baju olahraga ke ruang kelas.
"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan "Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!"," kata Gidion.
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar