"Saya mulai curiga, kalau pun ada uang, mana mungkin ada pegawai bank gajinya terbatas, mau memberikan sepeda motor cuma-cuma, kalau tidak bertujuan merayu kita," ujar Yakob.
"Maka tawaran itu saya tolak, sehingga saya beri alasan uang sawit belum cair," kata abdi negara yang juga pengusaha sawit ini.
RS alias Vina bisa dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penyidik juga bisa mengembangkan kasus ini dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Perbankan sebab saat melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah, Vina masih aktif sebagai karyawan bank BUMN.
Vina ditangkap di salah satu rumah kontrakan, daerah Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Sabtu (04/07) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil melacak sinyal handphone perempuan tersebut.
Polisi bergerak cepat ke lokasi dan langsung menangkap Vina yang sedang bersama sepupunya.
Sekitar pukul 06.00 WIB di hari yang sama, Vina bersama sepupunya diboyong ke Abdya untuk dimintai keterangan.