Find Us On Social Media :

Was-was! Ini Kriteria Peserta yang Wajib Kembalikan Bantuan Kartu Prakerja, Jokowi Sudah Revisi Perpresnya, Jika Ngeyel Bisa Digugat Pemerintah

Kartu Prakerja

GridHot.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Pasal 31C beleid tersebut diatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat namun telah menerima bantuan biaya pelatihan.

Baca Juga: Pangeran Cendana Niat Hati Bikin Sindiran untuk Pemerintahan Jokowi, Tommy Soeharto Justru Kena Skak Mat Sosok Ini: Pemilu Zaman Saya Malah Pemenangnya Satu Orang Saja

Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," jelas aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Pengembalian biaya ini berlaku dalam jangka waktu 60 hari.

Baca Juga: Kena Omel Jokowi, Prabowo Subianto Diminta Lakukan Ini, Sang Menteri Pertahanan Kena Sindir Terang-terangan, Presiden: Saya Kira Pak Menhan Lebih Tahu!

Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.

Untuk diketahui, program Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja atau pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pencari kerja tersebut harus memenuhi persyararatan yakni memiliki kewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengkuti pendidikan formal.

Baca Juga: Kabar Baik, Peneliti Indonesia Berhasil Ciptakan Alat Tes Corona Murah Cuma Rp 75 Ribu, Jokowi Yakin Negara Tak Perlu Lagi Impor Alat Kesehatan: Jangan Lagi Beli dari Luar, Apalagi Masker!

Lebih lanjut dijelaskan, Kartu Prakerja tidak bisa diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa serta perangkatnya, dan direksi, komisaris serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Adapun jika penerima Kartu Prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa melakukan tuntutan pidana.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis pasal 31D beleid tersebut. (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Revisi Perpres Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Dana Insentif jika..."

(*)