Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Beberapa waktu lalu, data dari pegiat media sosial, Denny Siregar dibocorkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Denny Siregar pun mengeluhkan data pribadinya yang bocor itu ke media sosial miliknya.
Melansir Kompas TV, Telkomsel pun telah mengajukan laporan resmi ke direktorat pidana siber bareskrim Polri, per tanggal 8 Juli 2020.
Telkomsel juga memastikan keamanan informasi pelanggan telah berjalan sesuai standar.
"Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan Saudara Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan data pelanggan," ujarnya, sebagaimana rilis yang diterima www.tribunpontianak.co.id, Jumat (10/7/2020).
"Sehubungan itu, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas," kata Andi Agus Akbar melanjutkan.
Ia juga mengungkapkan, sejauh ini Telkomsel telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Belakangan, pelaku kasus pembobolan data pribadi milik Denny Siregar akhirnya terungkap.
Pelakunya merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Surabaya, Jawa Timur, berinisial FPH (27).
Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap FPH di daerah Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (9/7/2020).
Sementara motif pelaku diduga karena dendam. Pasalnya, pelaku pernah di-bully akun pendukung Denny Siregar.
Dikutip dari Surya.co.id, seorang pegawai outsourching Grapari Telkomsel Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur membocorkan data pelanggan pegiat media sosial, Denny Siregar.
Kini, pegawai laki-laki berinisial FPH (21) itu ditangkap Polda Jatim.
Atas kelakuannya tersebut, FPH pun terancam kurungan penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp 10 miliar.
FPH bertugas sebagai customer service di sebuah gerai yang berlokasi di Rungkut, Surabaya.
FPH dibekuk anggota Bareskrim Polri digerai tersebut sekira pukul 14.00 WIB pada Kamis (9/7/2020) kemarin.
Kasubdit I Dittipitsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkapkan bahwa pelaku berhasil memperoleh sejumlah data pribadi korban atau pegiat media sosial tersebut, dengan cara ilegal akses.
Baca Juga: Seharga Rp 4,2 Juta, Geger Hacker Jual Data Pribadi Pasien Corona di Indonesia, Begini Kata Kominfo
FPH mengakses database sistem tanpa seizin pelanggan kartu provider tersebut dan juga atasannya.
"(Data) dari file yang dibuka itu dia dapat 2 data yaitu data tentang pelanggan, dan data mengenai device pelanggan," ujarnya saat konferensi pers, di Mabes Polri Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Setelah berhasil memperoleh data tersebut, ungkap Reinhard, pelaku lantas mengirimnya via direct message sebuah akun @Opposite6890.
"Ada data pelanggan pada Twitter opposite6890 seperti demikian, namun yg tertulis demikian adalah ini ditulis kembali, atau diketik kembali oleh pemilik akun twitter ini, dan disebarkan," terangnya.
Atas perbuatannya, ungkap Reinhard, FPH, Pasal 46 ayat 1, 2, 3 Junto UU 30 ayat 1, 2, 3 atau pasal 48 ayat 1 2 3 atau junto pasal 32 ayat 1 dan 2, UU No 19 atas perubahan UU No 11 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Atau pasal 50 UU No 36/1999 tentang telekomunikasi dan atau pasal 362 KUHP atau pasal 95 UU No 24/2013 tentang perubahan atas UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan.
"Ancaman 10 tahun penjara paling lama, denda Rp 10 miliar," katanya.
Sementara itu, Senior President Corporate Telkomsel Andik Agus Akbar meminta maaf kepada Denny Siregar atas insiden tersebut.
"Kami mohon maaf atas bapak DS atas ketidaknyamanan ini dan dari media ini Telkomsel berusaha selalu memastikan keamanan data pelanggan yang ada pada kami," ungkap Akbar.
Dari kasus tersebut, lanjut Andik, pihaknya akan terus meningkatkan keamanan data pribadi para pelanggannya.
"Ini pelajaran bagi kami untuk kedepannya akan kami tingkatkan terus keamanan di data pelanggan kami," pungkasnya.(*)