Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diselidiki dan Diburu Polisi, Hacker yang Ketahuan Jebol Data Anggota Polri Bisa Diganjar Hukuman Ini

Desy Kurniasari - Selasa, 16 Juni 2020 | 13:13
Denda untuk peretas berdasarkan RUU PDP
Kolase PIXABAY dan Instagram @ccic

Denda untuk peretas berdasarkan RUU PDP

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Kasus kejahatan di dunia maya (cyber crime) semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Belum lama sejak sejumlah situs e-commerce seperti Bukalapak dan Tokopedia diretas dan data-datanya dijual.

Kali ini, publik dikejutkan dengan kabar bahwa data-data anggota kepolisian berhasil dibobol.

Baca Juga: FBI Angkat Bicara, China Dituding Kirim Hacker untuk Bobol Data Penelitian Vaksin Corona, Tiongkok: Kami Memimpin Dunia dalam Pengobatan Covid-19

Tak hanya dibobol, data tersebut bahkan dijual secara bebas.

Melansir akun Twitter @secgron, pemilik akun tersebut meminta agar Polri bebenah lantaran seseorang telah berhasil membobol data dari seluruh anggota Polri.

Tak hanya meminta hal tersebut kepada Polri, akun tersebut pun memberikan contoh data yang berhasil dibobol.

Baca Juga: Heboh Tokopedia Diretas, Keamanan OVO Sempat Diragukan, Mitra Marketplace Hijau Pastikan Keamanan Berlapis Ini Mampu Lindungi Data Pengguna

"Halo @DivHumas_Polri saatnya berbenah. Seseorang mengklaim sudah berhasil membobol data seluruh anggota Polri. Orang ini kemudian dengan mudahnya bisa mengakses, mencari dan mengganti data anggota Polri tersebut.

Contohnya ini, baru mutasi ke Densus 88 eh datanya udah bocor :(," cuit akun tersebut.

Adapun data-data tersebut rupanya diperjualbelikan dalam sebuah situs oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Source :Instagram Twitter hukumonline.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x