Adapun data-data tersebut rupanya diperjualbelikan dalam sebuah situs oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dalam situs jual beli, data tersebut dijual oleh akun yang bernama hojatking.
Untuk dapat mengakses ke aplikasi yang memiliki data yang dikatakan milik Polri tersebut, diperlukan uang sebanyak Rp 17 juta.
Sementara itu, untuk bug pada aplikasi tersebut dijual seharga Rp 28,5 juta.
"Akses ke aplikasi untuk mengakses dan mengganti data tersebut dijual seharga $1.200 USD atau setara 17 juta rupiah. untuk informasi bug pada aplikasi tersebut dijual seharga $2.000 USD atau setara 28,5 juta rupiah," tulis akun Twitter tersebut.
Namun, bagaimana hukum yang berlaku bagi para peretas?
Dilansir dari laman hukumonline.com, di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Source | : | Instagram,Twitter,hukumonline.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar