Gridhot.ID - Permusuhan antara Amerika Serikat dengan China sepertinya sudah capai ke manuver yang lebih kejam.
Kini setelah militer mereka saling bersinggungan, dunia politik juga jadi lahan pertarungan.
Senat AS mengeluarkan rancangan undang-undang yang dapat mendiskualifikasi banyak perusahaan China dari pencatatan saham di bursa saham AS tanpa mematuhi undang-undang keamanan dan peraturan audit.
Aturan yang didukung oleh anggota parlemen dari kedua belah pihak dan disahkan tanpa keberatan, mengharuskan perusahaan yang mencari akses ke pasar saham AS untuk menetapkan bahwa "mereka tidak dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah asing".
RUU itu juga meminta perusahaan asing untuk menyerahkan audit untuk diperiksa oleh Dewan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik, badan nirlaba yang mengawasi audit semua perusahaan AS di pasar publik.
Kegagalan untuk memberikan informasi selama tiga tahun berturut-turut akan menyebabkan delisting saham perusahaan.
RUU tersebut dapat diterapkan pada perusahaan asing yang ingin meningkatkan modal di AS.
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar