Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diselidiki dan Diburu Polisi, Hacker yang Ketahuan Jebol Data Anggota Polri Bisa Diganjar Hukuman Ini

Desy Kurniasari - Selasa, 16 Juni 2020 | 13:13
Denda untuk peretas berdasarkan RUU PDP
Kolase PIXABAY dan Instagram @ccic

Denda untuk peretas berdasarkan RUU PDP

Baca Juga: Buat Rugi Negara hingga Rp 337 Juta, Pria Ini Malah Cengar-cengir Diciduk Polisi, Diprank Petugas Pake Lagu Ini Saat Lagi Tidur Pulas

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Pasal 46 UU ITE

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Baca Juga: Nggak Kapok Jadi Musuh Rakyat Satu Bumi, Polisi Amerika Serikat Lagi-lagi Bunuh Warga Kulit Hitam, Rayshard Brooks Ditembak Langsung Gara-gara Ini

2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Sementara itu, dilansir Gridhot dari akun Instagram @ccicpolri milik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kini tengah dalam pembahasan.

Dalam RUU ini, data pribadi dibagi menjadi dua macam.

Baca Juga: Pancasila Dimaknai Satu Tarikan Napas, Menkopolhukan Tolak Mentah-mentah Usulan Ini, Mahfud MD: Saya Akan Mempertahankan

Pertama, data yang bersifat umum dan spesifik yang berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, maupun agama, atau data pribadi yang harus dikombinasikan sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.

Kedua, data pribadi yang bersifat spesifik berupa data biometrik dan data genetika yang memiliki resiko tinggi terhadap hak dan kebebasan Pemilik Data Pribadi.

Source :Instagram Twitter hukumonline.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 14

Latest

Popular

Tag Popular

x