2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Pasal 46 UU ITE
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Sementara itu, dilansir Gridhot dari akun Instagram @ccicpolri milik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kini tengah dalam pembahasan.
Dalam RUU ini, data pribadi dibagi menjadi dua macam.
Pertama, data yang bersifat umum dan spesifik yang berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, maupun agama, atau data pribadi yang harus dikombinasikan sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
Kedua, data pribadi yang bersifat spesifik berupa data biometrik dan data genetika yang memiliki resiko tinggi terhadap hak dan kebebasan Pemilik Data Pribadi.