Dalam konteks masalah keamanan sistem elektronik/informasi, peretas seringkali bersifat aktif atau sengaja, yang bertujuan untuk mengecoh atau bahkan merusak sistem. Meskipun akhirnya melaporkan kepada perusahaan sebagai penyelenggara sistem elektronik, namun aktivitas tersebut ilegal karena dilakukan tanpa hak.
Aktivitas tersebut melawan hukum dan secara awam dikategorikan sebagai kejahatan, karena bertentangan dengan Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE.
Pasal 30 UU ITE
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46 UU ITE
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Source | : | Instagram,Twitter,hukumonline.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar