Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diselidiki dan Diburu Polisi, Hacker yang Ketahuan Jebol Data Anggota Polri Bisa Diganjar Hukuman Ini

Desy Kurniasari - Selasa, 16 Juni 2020 | 13:13
Denda untuk peretas berdasarkan RUU PDP
Kolase PIXABAY dan Instagram @ccic

Denda untuk peretas berdasarkan RUU PDP

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Kasus kejahatan di dunia maya (cyber crime) semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Belum lama sejak sejumlah situs e-commerce seperti Bukalapak dan Tokopedia diretas dan data-datanya dijual.

Kali ini, publik dikejutkan dengan kabar bahwa data-data anggota kepolisian berhasil dibobol.

Baca Juga: FBI Angkat Bicara, China Dituding Kirim Hacker untuk Bobol Data Penelitian Vaksin Corona, Tiongkok: Kami Memimpin Dunia dalam Pengobatan Covid-19

Tak hanya dibobol, data tersebut bahkan dijual secara bebas.

Melansir akun Twitter @secgron, pemilik akun tersebut meminta agar Polri bebenah lantaran seseorang telah berhasil membobol data dari seluruh anggota Polri.

Tak hanya meminta hal tersebut kepada Polri, akun tersebut pun memberikan contoh data yang berhasil dibobol.

Baca Juga: Heboh Tokopedia Diretas, Keamanan OVO Sempat Diragukan, Mitra Marketplace Hijau Pastikan Keamanan Berlapis Ini Mampu Lindungi Data Pengguna

"Halo @DivHumas_Polri saatnya berbenah. Seseorang mengklaim sudah berhasil membobol data seluruh anggota Polri. Orang ini kemudian dengan mudahnya bisa mengakses, mencari dan mengganti data anggota Polri tersebut.

Contohnya ini, baru mutasi ke Densus 88 eh datanya udah bocor :(," cuit akun tersebut.

Adapun data-data tersebut rupanya diperjualbelikan dalam sebuah situs oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Unggahan di Twitter yang mengklaim seseorang berhasil membobol data Polri

Unggahan di Twitter yang mengklaim seseorang berhasil membobol data Polri

Dalam situs jual beli, data tersebut dijual oleh akun yang bernama hojatking.

Untuk dapat mengakses ke aplikasi yang memiliki data yang dikatakan milik Polri tersebut, diperlukan uang sebanyak Rp 17 juta.

Baca Juga: Galau Cinta Tak Direstui Calon Mertua, Hacker Ini Nekat Retas Situs Pengadilan Agama Sleman: Salam untuk Ayah Ibumu

Sementara itu, untuk bug pada aplikasi tersebut dijual seharga Rp 28,5 juta.

"Akses ke aplikasi untuk mengakses dan mengganti data tersebut dijual seharga $1.200 USD atau setara 17 juta rupiah. untuk informasi bug pada aplikasi tersebut dijual seharga $2.000 USD atau setara 28,5 juta rupiah," tulis akun Twitter tersebut.

Namun, bagaimana hukum yang berlaku bagi para peretas?

Baca Juga: Gaya-gayaan Nekat Freestyle Motor di Depan Muka Polisi, Komplotan Pelajar Ini Auto Jadi Buronan, 2 Hari Setelah Beraksi Langsung Terciduk

Dilansir dari laman hukumonline.com, di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Dalam konteks masalah keamanan sistem elektronik/informasi, peretas seringkali bersifat aktif atau sengaja, yang bertujuan untuk mengecoh atau bahkan merusak sistem. Meskipun akhirnya melaporkan kepada perusahaan sebagai penyelenggara sistem elektronik, namun aktivitas tersebut ilegal karena dilakukan tanpa hak. Aktivitas tersebut melawan hukum dan secara awam dikategorikan sebagai kejahatan, karena bertentangan dengan Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE.

Pasal 30 UU ITE

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.

Baca Juga: Buat Rugi Negara hingga Rp 337 Juta, Pria Ini Malah Cengar-cengir Diciduk Polisi, Diprank Petugas Pake Lagu Ini Saat Lagi Tidur Pulas

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Pasal 46 UU ITE

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Baca Juga: Nggak Kapok Jadi Musuh Rakyat Satu Bumi, Polisi Amerika Serikat Lagi-lagi Bunuh Warga Kulit Hitam, Rayshard Brooks Ditembak Langsung Gara-gara Ini

2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Sementara itu, dilansir Gridhot dari akun Instagram @ccicpolri milik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kini tengah dalam pembahasan.

Dalam RUU ini, data pribadi dibagi menjadi dua macam.

Baca Juga: Pancasila Dimaknai Satu Tarikan Napas, Menkopolhukan Tolak Mentah-mentah Usulan Ini, Mahfud MD: Saya Akan Mempertahankan

Pertama, data yang bersifat umum dan spesifik yang berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, maupun agama, atau data pribadi yang harus dikombinasikan sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.

Kedua, data pribadi yang bersifat spesifik berupa data biometrik dan data genetika yang memiliki resiko tinggi terhadap hak dan kebebasan Pemilik Data Pribadi.

Baca Juga: Benci Sampai ke Ubun-ubun, Amerika Serikat Buat Manuver Gila untuk Gulung China, Loloskan RUU yang Bisa Buat Perusahaan Tiongkok Ditendang dari Bursa Saham

Dalam Bab XIII Pasal 61 ayat 2 yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)".

(*)

Source :Instagram Twitter hukumonline.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x