Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diselidiki dan Diburu Polisi, Hacker yang Ketahuan Jebol Data Anggota Polri Bisa Diganjar Hukuman Ini

Desy Kurniasari - Selasa, 16 Juni 2020 | 13:13
Denda untuk peretas berdasarkan RUU PDP
Kolase PIXABAY dan Instagram @ccic

Denda untuk peretas berdasarkan RUU PDP

Baca Juga: Benci Sampai ke Ubun-ubun, Amerika Serikat Buat Manuver Gila untuk Gulung China, Loloskan RUU yang Bisa Buat Perusahaan Tiongkok Ditendang dari Bursa Saham

Dalam Bab XIII Pasal 61 ayat 2 yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)".

(*)

Source :Instagram Twitter hukumonline.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x