3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Sementara itu, dilansir Gridhot dari akun Instagram @ccicpolri milik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kini tengah dalam pembahasan.
Dalam RUU ini, data pribadi dibagi menjadi dua macam.
Pertama, data yang bersifat umum dan spesifik yang berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, maupun agama, atau data pribadi yang harus dikombinasikan sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
Kedua, data pribadi yang bersifat spesifik berupa data biometrik dan data genetika yang memiliki resiko tinggi terhadap hak dan kebebasan Pemilik Data Pribadi.
Dalam Bab XIII Pasal 61 ayat 2 yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)".
(*)
Source | : | Instagram,Twitter,hukumonline.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar