Jangan Keburu Dipakai Foya-foya, Sebagian Besar Peserta Kartu Pra Kerja Wajib Kembalikan Uang Saku ke Negara, Para Pelanggar Bakal Digugat, Orang dengan Kriteria Ini Wajib Kirim Balik Dana Pemerintah

Minggu, 12 Juli 2020 | 12:42
Dok. Tribunnews

Kartu Prakerja

Gridhot.ID - Kartu prakerja memang menjadi salah satu 'alat' yang digunakan negara untuk menstabilkan ekonomi negara yang sempat ambruk gara-gara corona.

Namun sepertinya ada perubahan baru dari program Kartu Prakerja tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bisulan dan Masalah Tulang Belakang, 2 Siswa Calon Perwira Ini Jadi Pembongkar Kasus Corona di Secapa, KSAD Andika Perkasa: Saya Kirim VTM Kepada Kakesdam

Perubahan itu teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang Jokowi teken 7 Juli lalu.

Pasal 31C ayat (1) Perpres No. 76/2020 menyebutkan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan namun telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif wajib mengembalikan bantuan itu kepada negara.

Jika penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima.

Baca Juga: Jika Bukan Karena Bisul, Kasus Positif Corona Terhadap 1.262 Orang di Secapa Mungkin Tak Diketahui Keberadaannya, KSAD Andika Perkasa: Mereka Dilakukan Swab Test dan Positif!

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang bisa digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 31D Perpres No. 76/2020 seperti dikutip dari jdih.setkab.go.id.

Pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan, penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan.

Pelatihan itu meliputi: pembekalan, peningkatan, dan alih kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan.

Baca Juga: Diajak Ribut Iran, Israel Terpaksa Orbitkan Satelit Ofek 16 untuk Mata-matai Iran dan Proyek Nuklirnya, Siap-siap Kirimi Ledakan Misterius

"Pelatihan tersebut dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring," sebut Pasal 5 ayat (3) Perpres No. 76/2020.

Penyelenggara pelatihan Kartu Prakerja adalah lembaga pelatihan miliki swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau pemerintah.

Lembaga pelatihan dalam program Prakerja harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki kerjasama dengan platform digital, lalu pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus. Serta, mendapat persetujuan manajemen Pelaksana.

Baca Juga: KSAD Mau Ngomong Serius di Secapa AD, Undangan Andika Perkasa Justru Ditolak Mentah-mentah oleh AJI dan IJTI, Kadispenad: Zona Merah Tidak di Semua Kompleks

Perpres No. 76/2020 menyebutkan, pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Covid-19 bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampaknya.

Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, Komite Cipta Kerja bisa melakukan penyesuaian kebijakan dan tindakan yang terkait dengan pendaftaran, kepesertaan, pelatihan, kemitraan, biaya pelatihan dan insentif, serta kebijakan dan tindakan terkait lainnya jika diperlukan.

Program Kartu Prakerja berlangsung melalui pemberian Kartu Prakerja kepada pencari kerja. Selain pencari kerja, penerima Kartu Prakerja adalah:

Baca Juga: Jadi Istri Pengusaha Tambang, Pedangdut Ini Tetap Sederhana, Tak Gengsi Meski Harus Makan di Warung Pinggir Jalan, Begini Potretnya

- Pekerja/buruh yang terkena PHK- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah juga pelaku usaha mikro dan kecil.

Pencari kerja dan buruh harus memenuhi persyaratan yakni warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Sebagian peserta Kartu Prakerja wajib kembalikan dana, siapa mereka?

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan