Gridhot.ID - Kasus tindak asusila dan kekerasan terhadap remaja masih sering ditemui.
Baru-baru ini nasib memilukan menimpa remaja 14 tahun asal Lampung Timur NV.
NV menjadi korban nafsu bejat sang paman dan oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
Tak hanya itu, Nv rupanya juga menjadi korban perdagangan manusia oleh DA dan tetangga Nv.
Hal itu terjadi berkali-kali.
Pertama, Nv dijual oleh DA, oknum relawan (P2TP2A) Lampung Timur, kepada rekannya.
Nv dijual setelah DA memerkosanya berkali-kali.
Tercatat 10 kali DA merudapaksa Nv di rumahnya.
Saat di rumah DA itu pula, ia menawarkan Nv kepada BA, seorang ASN di lingkungan RSUD Sukadana.
DA menawarkan korban melalui pesan WhatsApp dengan menyertakan foto Nv.
Dasar bejat, BA pun menjemput korban menggunakan mobil ke rumah DA.
Saat menjemput, BA beralasan akan mengantar Nv berobat.
Sebab, Nv sedang demam.
BA kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di Way Jepara Lamtim.
Di sana, BA memerkosa Nv.
Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, BA dengan enteng memberikan uang sebesar Rp 700 ribu kepada Nv.
Kata BA, Rp 500 ribu untuk Nv, Rp 200 ribu untuk DA.
"Nanti kalo ada yang nanya, bilang saja kita dari bidan, mengantar aku berobat," ucap Nv lirih, menirukan perkataan BA.
Nv sendiri tinggal di rumah DA yang disebut sebagai "rumah aman" sejak Januari 2020.
Awal mula DA memerkosa Nv dengan modus meminta korban menceritakan semua tindakan perkosaan yang dialami Nv dari pamannya.
Nv yang masih bocah, dengan polos menceritakan kejadian kelam yang menimpanya itu.
Entah apa yang ada di pikiran DA, ia pun meminta Nv mempraktikkan langsung tindakan asusila yang dialaminya kepada DA.
Untuk memuluskan perbuatan bejatnya, DA mengancam akan membunuh Nv.
DA juga mengancam akan membunuh orangtua Nv.
Setelah menyetubuhi korban, DA memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban seraya meminta korban merahasiakan hal itu.
Setelah DA menjual Nv ke BA, korban dipulangkan ke rumah orangtuanya.
Ternyata, DA masih kerap datang ke rumah Nv, bahkan sampai menginap.
Saat menginap ini, DA lagi-lagi memerkosa korban.
DA kembali mengancam akan membunuh korban dan orangtuanya, memutilasi tubuhnya, hingga bakal menyantet keluarga korban.
"Perbuatan asusila di rumah korban dilakukan DA saat ayah korban keluar rumah. Modusnya DA menyuruh ayah korban membeli sesuatu, jadi perbuatan itu tidak diketahui ayah korban," ujar aktivis KAMI Lamtim, Iyan Hermawan.
Dijual Tetangga
Penderitaan Nv rupanya tidak berhenti sampai sini.
Tetangga korban, S, menjual Nv ke orang lain, yakni lelaki A.
A menghubungi Nv dan mengatakan jika ia tahu Nv dari S.
S pun menyetubuhi Nv hingga lima kali.
Selanjutnya korban dijemput oleh tim P2TP2A atas nama RM, korban di tempatkan di rumah RM.
RM ini seorang perempuan.
Namun RM rupanya sama jahatnya dengan DA.
Berpura-pura ingin menolong Nv, ia justru melakukan pemerasan.
Modusnya, ia meminta Nv menghubungi orang-orang yang sudah melakukan kekerasan seksual kepadanya.
Korban pun memberi nama: L, E, K, D dan A.
RM kemudian meminta Nv menghubungi nama-nama tersebut.
Korban menghubungi D dengan alasan untuk meminta dijemput, sewaktu D menjemput korban, RM dan DA menangkap keduanya dan ditanyai apakah D pernah melakukan persetubuhan dengan korban, selanjutnya D dimintai uang denda sebesar Rp 5 juta, yang kemudian dilakukan perdamaian.
Terakhir, DA kembali memerkosa Nv pada Juni 2020.
Saat itu, DA menginap di rumah korban dengan alasan akan mendaftarkan korban di SMP.
"Tidak hanya dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap korban, tapi juga eksploitasi terhadap korban. Kami berharap tersangka dan keluarganya berlaku kooperatif, segera menyerahkan diri kepada polisi," imbuh Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Mulyawan.
Sampai berita ini diturunkan, terdapat kabar jika DA sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
DA memang melarikan diri setelah kasus pemerkosaannya mencuat.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
Ia mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu.
Meski begitu, Pandra menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada DA.
Pandra pun meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan DA.
Sementara Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya langsung terjun ke Lampung setelah mendapatkan informasi adanya tindak kekerasan terhadap anak.
"Dan secara resmi kuasa hukumnya dari LBH Bandar Lampung minta perlindungan korban, maka kami ke Lampung untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan," katanya, kemarin.
Masih kata Edwin, pihaknya juga menerjunkan tim investigasi ke lapangan sebagai langkah awal pemberian perlindungan terhadap korban.
"Tujuannya melihat serta mengetahui langsung tingkat keamanan serta psikoligis korban, ini dilakukan untuk penyembuhan serta melihat track record korban," ucapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Nasib Pilu Gadis di Lampung, Diperkosa Paman dan Relawan Kemudian Dijual ke ASN"