Find Us On Social Media :

Perkosa Anak Korban Kekerasan Seksual yang Dititipkan di Lembaganya, Pegawai P2TP2A Lampung Ini Berhasil Diciduk Polisi, Kini Terancam Pemberatan Hukuman Karena Harusnya Melindungi

NF (13) korban pencabulan petugas perlindungan anak Lampung Timur saat diperiksa di Mapolda Lampung, Selasa (7/7/2020).

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Beberapa waktu lalu kisah NF (13), seorang korban pemerkosaan menjadi ramai diperbincangkan.

Pasalnya, NF kembali menjadi korban pemerkosaan saat berlindung di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

Seorang oknum petugas P2TP2A Kabupaten Lampung Timur berinisial DA pun dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Masa Remajanya Habis Jadi Budak Seks, NV Kisahkan Nasib Kelamnya Diperkosa Paman hingga Dijual Murah ke Oknum PNS, Nyawa dan Orang Tua Jadi Ancaman

Melansir Kompas.com, DA, Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang menjadi tersangka kasus pencabulan atas NF (13) diduga melarikan diri dan bersembunyi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka DA untuk diperiksa.

Namun, hingga Kamis (9/7/2020) tersangka belum menjawab atau datang menghadiri pemeriksaan dari Polda Lampung.

Baca Juga: Kecanduan Perkosa Anak Tirinya, Sopir Truk Ini Jodohkan Paksa Sang Gadis dengan Penyandang Disabilitas untuk Tutupi Nafsu Bejatnya, Jelang Nikah Masih Diminta Jatah

Meski tidak menyebutkan secara langsung bahwa DA telah melarikan diri, Pandra mengatakan, kepolisian masih mencari keberadaan tersangka tersebut.

“Tersangka sudah dipanggil, pemanggilan pertama. Apabila ada keluarga yang mengetahui keberadaannya, ada di mana, diharapkan bisa memberitahu kepada polisi,” kata Pandra ditemui Mapolda Lampung, Kamis (9/7/2020) sore.