Find Us On Social Media :

Super Konglomerat Indonesia Ini Pasti Tak Menyangka, Usai Kematiannya Sang Buah Hati Rebutan Harta, Salah Satu Anak Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tiri, Tuntut Dapat Separuh Warisan Senilai Ratusan Triliyun Rupiah

Eka Tjipta yang Sempat Miliki Hutang Senilai Ratusan Dollar Hingga Berhasil Menjadi Orang Terkaya

Gridhot.ID - Harta warisan memang kerap kali menjadi permasalahan dalam suatu keluarga.

Salah satu masalah tersebut muncul dalam keluarga Eka Tjipta Widjaya sang konlomerat PT Sinar Mas Group.

Eka Tjipta Widjaya barangkali tak akan menyangka, jika kepergiannya akan meninggalkan warisan tak mengenakkan.

Ini lantaran Freddy Widjaya, salah satu anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja ini menggugat kakak-kakak tirinya.

Baca Juga: Kedekatannya dengan Keluarga Cendana Pernah Dicurigai, Anggota DPR Ini Ternyata Pernah Punya Satu Permintaan Khusus pada Putri Soeharto: Bude Tutut, Aku Minta Tolong...

Freddy menuntut hak warisan atau wasiat sang ayah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Freddy menggugat hak waris/wasiat kepada saudara-saudara tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian..

Lewat gugatan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Freddy menggandeng Yasrizal, sebagai kuasa hukumnya menggugat mereka pada tanggal 16 Juni 2020 lalu.

Sesuai petitum di situs yang sama, Freddy menyoal harta warisan yakni harga peninggalan dari ayahnya, almarhum Eka Tjipta Widjaya.

Baca Juga: Laut Hitam Ikut Mencekam, Ukraina Diprediksi Bakal Pecundangi Rusia, Amerika Kirim Marinir dan Senjata Bantu Intelijen Kalahkan Negeri Beruang Merah

Warisan yang disoal, sesuai dengan petitum adalah

1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) dengan total nilai asset Rp 29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun.2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai asset Rp 100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,65 triliun. Sinar Mas Land dengan total nilai asset pada tahun 2019 US$ 7,76 miliar, dengan kurs sesuai petitum Rp 15.000 per dollar AS, ini setara Rp 116,36 triliun.3. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai asset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun4. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INTP) dengan total nilai asset 2018 sebesar US$ 8,7 miliar dengan kurs Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp 131,27 triliun5. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dengan aset US$ 2,97 miliar dengan kurs Rp 15.000 atau setara Rp 44,48 triliun.6. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai asset pada tahun 2018 sebesar US$ 1,99 juta setara Rp 29,96 triliun.7. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai asset sebesar Rp. 16,2 triliun8. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai asset sebesar Rp 80 triliun9. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai asset tahun 2019 sebesar HK$ 2,79 juta dengan Kurs Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) sebesar Rp 5,31 triliun10. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS)dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesar US$ 780,6 juta dengan kurs Rp 15.000s setara Rp. 11,71 triliun.11. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai asset sebesar Rp 70 triliun.Dalam petitumnya, Freddy berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.

Baca Juga: Bakal Senasib dengan Ariel Noah, Sosok Ini Sebut Ada Artis yang Tersandung Kasus Video Asusila, Kariernya pun Akan Luluh Lantak: Ditangkap di Pertengahan Tahun!

Dalam petitumnya, Freddy minta majelis hakim menghukum tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian atas warisan tersebut di atas.

Freddy Widjaya juga minta majelis hakim menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris yang menurutnya sah dan berharga serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.

Jika merujuk jadwalnya, tanggal 29 Juni lalu, adalah sidang perdana gugatan warisan ini, hanya saja para pihak tidak hadir. Alhasil, PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pada 13 Juli, alias hari ini.

Hanya, Soeherman Gandi Sulistiyanto, Managing Director Sinar Mas Grup yang juga juru bicara Grup Sinar Mas mengatakan, hingga kini Sinar Mas belum menunjuk pengacara atas perkara ini.

Baca Juga: Kesal Nama Baiknya Tercoreng Usai Nikita Mirzani Bongkar Isi DM dari Sepupu, Baim Wong Telepon Langsung Saudaranya: Orang Baik Bisa Jadi Jahat Gara-gara Kamu!

Menurut Sulis, panggilan karibnya, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dengan status di luar perkawinan yakni dengan Lidia Herawaty Rusli .

“Yang bersangkutan juga telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari Pak Eka,” ujar Sulis kepada KONTAN, Senin (13/7) tanpa menyebut aset yang dibagikan ke Freddy.

Menurutnya, gugatan Freddy Widjaja ke perusahaan-perusahaan Sinar Mas tersebut di atas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

“Pak Eka tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut,” ujar Sulis.

Baca Juga: Kelamaan Belajar di Rumah, Pelajar SMP Ini Lebih Senang Habiskan Waktu Gabut dengan Main Game 22 Jam Sehari, Bukannya Senang, Malah Kena Stroke

Alhasil, gugatan tersebut tidak mempunyai dasar hukum lantaran Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalampersoalan keluarga Eka Tjipta Widjaja dalam kasus ini.

Meninggal di usia 97 tahun, Januari 2019 lalu, Eka Tjipta Widjaja adalah pendiri konglomerasi Sinar Mas.

Terlahir 27 Februari 1921 di Quanzhou, China, deretan bisnisnya mulai dari perkebunan, pulp and paper, properti, keuangan, serta energy hingga bisnis digital lewat ventures.

Menurut penghitungan Globe Asia, Eka Tjipta tercatat memiliki aset senilai US$ 13,9 miliar (Rp 201,5 triliun) di 2018. Eka juga di peringkat kedua orang terkaya di Indonesia.

Baca Juga: Tak Peduli Dikeroyok 19 Negara, China Perkuat Diri dengan Produksi Masal Jet Tempur J-20 Versi Baru, Lebih Canggih dan Mematikan dari Sebelumnya

Eka Tjipta meninggalkan 15 anak dari dua pernikahannya yakni dengan almarhum istri pertamanya Trinidewi Lasuki dan istri keduanya Melfie Pirieh Widjaja. Tapi, berdasarkan catatan Wikipedia, Eka Tjipta meninggalkan 30 anak dari tujuh perkawinannya.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Gugat 5 kakak tirinya, anak Eka Tjipta tuntut separo harta warisan ratusan triliun.

(*)