GridHot.ID - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomotelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena menerbitkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra.
Prasetijokemudian ditahandi ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.
"Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Menurut Argo, pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap Prasetijo belum tuntas.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.
Selain itu, Argo menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetijo.
"Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU," tuturnya.
Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Sementara itu, ia tak menjawab secara jelas mengenai kemungkinan Prasetijo dijerat dengan hukum pidana.
Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.
Selain itu, motif Prasetijo hingga berinisiatif mengeluarkan surat jalan tersebut juga sedang ditelusuri lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Argo, Rabu.
Keputusan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat Polri Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan 14 Hari"
(*)