Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra beberapa waktu terakhir sangat menyita perhatian.
Bagaimana tidak?
Buron satu dekade atas kasus Bank Bali tersebut beberapa waktu lalu muncul di Tanah Air dan diketahui sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan.
Keberadaannya pun hingga kini masih menjadi misteri.
Belum lama ini, kabar adanya surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra pertama kali diungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Melansir Kompas.com, selanjutnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane turut membeberkan surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Ia menyebut bahwa surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.