Find Us On Social Media :

PNS Dirundung Duka, Nasib Gaji Ke-13 Kembali Tidak Jelas, Begini Penjelasan Sri Mulyani Soal Waktu Pencairan

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Surga Dunia, Gaji ke-13 Sudah di Depan Mata, PNS Kembali Dapat Kabar Gembira, Uang Pensiun Bakal Ditambah Hingga Rp 20 Juta Per Bulan

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Adapun berikut besaran gaji untuk PNS golongan I hingga III:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: 20 Persen PNS Bakal Diberhentikan Jika Tak Produktif, Pemerintah Siapkan Penilaian Bersistem Rapor Sekolah, Inilah Standar Nilai yang Harus Dipenuhi