Sri Mulyani Sebut Insentif Tenaga Kesehatan Diperpanjang, Padahal Pencairan Dana Masih Seret Sejak Lama, Segini Jumlah Bonusan yang Bakal Diterima

Minggu, 19 Juli 2020 | 20:42
Paolo Miranda NBC News

Perawat yang kelelahan

Gridhot.ID - Insentif tenaga kesehatan memang masih belum lancar tersalurkan.

Namun Kemenkeu sudah membuat sebuah kabar baru.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memperpanjang waktu pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang berkontribusi langsung terhadap penanganan wabah Covid-19 di dalam negeri.

Baca Juga: Pertama Kali Dapat Bunga Mawar dari Ahmad Dhani, Mulan Jameela Girang Bukan Kepalang, Langsung Cium Pipi Sang Suami dan Katakan Hal Ini

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengatakan, keputusan ini juga sudah ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di dalam rapat pimpinan (rapim).

"Akankah pemberian insentif diperpanjang? Jawabannya iya. Jadi Menkeu menegaskan kembali di dalam rapim bahwa itu memang akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhannya," ujar Putut di dalam diskusi virtual, Jumat (17/7).

Putut menjelaskan, Menkeu juga sudah melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait dengan perpanjangan insentif ini.

Baca Juga: PNS Bakal Kipas-kipas, Gaji Ke-13 Tahun 2020 Segera Cair, Berapa Ya Jumlah yang Akan Diterima?

Pasalnya, alokasi dana insentif yang diberikan saat ini hanyalah untuk mengakomodasi pemberian insentif pada bulan Maret sampai dengan Mei saja.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 1,9 triliun untuk sekitar 78.740 tenaga kesehatan pusat yang anggarannya dialokasikan pada Satker Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (BPPSDM Kemenkes).

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan insentif nakes di daerah senilai Rp 3,70 triliun untuk sekitar 99.600 nakes yang dialokasikan khusus melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Baca Juga: Dulu Viral Karena Kekejamannya Bunuh Bocah 6 Tahun Tanpa Rasa Bersalah, NF Kini Justru Bak Langit dan Bumi Setelah Diasuh Balai Anak, Pengurus: Sudah Bisa Menangis

Adapun secara rinci, insentif yang diberikan bagi para tenaga medis, yaitu untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta/bulan, dokter umum atau dokter gigi maksimal Rp 10 juta/bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta/bulan, dan untuk tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta/bulan.

Namun, kata Putut, pembagian insentif ini dikategorikan lagi sesuai dengan tingkat risiko dari masing-masing nakes.

Misalnya seperti berapa lama dalam sehari mereka bekerja untuk menangani pasian Covid-19.

Baca Juga: Mau-maunya Diperdaya Djoko Tjandra, 3 Jenderal Polisi Ini Langsung Dicopot Jabatan Setelah Ketahuan Bantu Sang Koruptor Kelayapan, Berikut Profil Ketiganya

"Itu kemudian diatur ulang secara lebih detail di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes). Insentif ini diberikan untuk jangka waktu tiga bulan, tetapi bisa diperpanjang dan baru saja kami menyampaikan surat kepada Menkes agar ini bisa diperpanjang. Pasalnya waktu itu baru diberikan mulai bulan Maret sampai dengan Mei," kata Putut.

Sampai dengan 30 Juni 2020 lalu, penyaluran dana insentif nakes di daerah baru mencapai Rp 58,3 miliar atau setara dengan 1,6% dari total alokasi, untuk 15.435 nakes di 72 daerah.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Kemenkeu: Insentif untuk tenaga kesehatan akan diperpanjang.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan