Gridhot.ID - Belakangan ini kabar gaji ke-13 kerap menjadi perbincangan.
Utamanya bagi sang penerima, yakni para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI maupun Polri serta penerima pensiun atau tunjangan.
Akibat pandemi global virus corona yang kini masih mewabah, tampaknya para penerima gaji ke-13 harus bersabar.
Menilik sejarah, gaji ke-13 ini diberikan kepada ASN untuk membantu membayar sekolah anak-anak mereka.
Gaji ke-13 ini pertama kali muncul saat era Presiden Megawati.
Awalnya memang penurunan gaji ke-13 untuk ASN lancar-lancar saja, namun gara-gara pandemi virus corona, penurunan gaji ke-13 jadi tertunda.
Mengingat kebutuhan negara untuk menangani virus corona lebih penting dan mendesak daripada memberikan gaji ke-13 bagi ASN.
Hal ini tentulah sangat dimaklumi, meski sebagian besar ASN juga harus putar otak lagi untuk membiayai anak-anak mereka menghadapi tahun ajaran baru yang akan dimulai di bulan Juli.
Soal kabar gaji ke-13, Sri Mulyani masih tak mau berjanji lebih pada ASN, tapi Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan bisa memberikan jawaban pasti.